AKP Gazali Yusuf |
Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf menjelaskan, penyelundupan shabu ke dalam Rutan kelas II B Kolaka, yang dikemas ke dalam makanan berhasil digagalkan oleh sipir penjaga Rutan, saat petugas piket memeriksa isi makanan yang dititipkan oleh seseorang, untuk salah satu warga binaan rutan berinisial KH.
"Orang yang membawa makanan, katanya di minta oleh seseorang yang mengaku sebagai saudara dari Icong (KH, red) atas nama Yoga, itu menurut keterangan pihak Lapas kepada kami, saat mendatangi Rutan," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.
Namun demikian, pihak Rutan tidak mengetahui identitas pembawa makanan, lantaran saat itu pengunjung Rutan sangat banyak, bertepatan usai lebaran Idul Fitri.
"Jadi, nanti pembesuk sepi baru makanan yang dititipkan diperiksa sipir, sementara yang menitipkan makanan sudah pergi," terangnya.
Menurut keterangan kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Herry Muhammad Ramdan kepada polisi, narkotika yang diduga shabu diselundupkan ke dalam potongan ayam goreng.
"Informasi dari kepala Rutan, kami coba kembangkan, untuk mencari tahu seseorang bernama Yoga, yang mengaku saudara Icong (KH), yang berdasarkan informasi dialah yang menyuruh seseorang, mengantarkan makanan kepada adiknya," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan jika barang tersebut milik Icong.
"kami akan melakukan penyelidikan, apakah ada saudara dari Icong (KH) bernama Yoga atau bagaimana," tandasnya. (As)
Tags
Narkoba