15 Unit Roda Dua Hasil Curian Diamankan Tim Resmob Polres Kolaka

Press Release Kapolres Kolaka Darmawan Affandy,SIK
Press Release Kapolres Kolaka Darmawan Affandy,SIK 
Maraknya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polres Kolaka sejak Bulan Januari 2016 hingga bulan Juni 2016, membuat Polres Kolaka khususnya Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka.

Namun berkat kesigapan dan antusias Unit Resmob Polres Kolaka dalam melakukan Penyelidikan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang selama ini terjadi,tidaklah sia-sia dan akhir bulan Juli tepatnya sabtu (30/06/16) telah membuahkan hasil, sebanyak 15 (lima belas) Unit Ranmor Roda Dua berbagai merk dan jenis berhasil di amankan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy, SIK saat melakukan Press Release di depan awak media menyampaikan, ke Lima belas Ramnor Roda Dua yang berhasil diamankan berawal dari penangkapan pelaku Curanmor an. AB als. Iwan, umur 23 tahunsuku bugis, agama islam, pekerjaan swasta,alamat Jl. Bendungan No. 26 Kel. Lalombaa, Kec. Kolaka Kab. Kolaka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP: LP/144/V/2016/Sultra/Res Kolaka tanggal 11 Mei 2016.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Resmob melaksanakan penyelidikan dan menemukan pelaku pada tanggal 14 Juni 2016 di Lasusua Kab. Kolaka utara, setelah dilakukan pengembangan.

"dari hasil keterangan tersangka AB als. Iwan yang mengungkapkan 4(empat) orang rekannya yang merupakan penadah dari setiap hasil kejahatan yang dilakukan oleh saudara AB diantaranya, saudara RY,ISM,SY dan DW, yang kemudian keempatnya diamankan oleh Unit Resmob pada tanggal 30 Juli 2016, keempat pelaku tersebut masing-masing berasal dari kecamatan Lambandia Kab. Kolaka Timur," ungkap Darmawan.

Barang bukti Ranmor Roda Dua yang disita dari saudara RY,ISM,SY dan DW sebanyak 15(limabelas) unit yang terdiri dari berbagai jenis tersebut telah diamankan bersama pelaku di Rutan Polres Kolaka dan 5(lima) unit dari barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang LP dan TKP nya di wilayah Hukum Polres Kolaka sedangkan 10(sepuluh) unit Lainnya belum diketahui persis sehubungan rekan saudara AB als. Iwan saat melakukan aksi yang bernama saudara AKKI belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian oleh tim Resmob Polres Kolaka.

"berdasarkan barang bukti yang ada dan pengakuan dari kelima tersangka maka patut disangkakan kepadanya pasal 363 ayat 1 ke 4 subs 362 KUHP untuk sdr AB als Iwan yang saat ini proses Penyidikannya sudah Tahap I sedangkan untuk 4 (empat) pelaku lainnya Pasal 480 KUHP," jelasnya.

"kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polres Kolaka yang selama ini merasa kehilangan kendaraannya pihak Polres Kolaka memberikan kesempatan untuk datang ke Polres Kolaka dan berkoordinasi dengan penyidik reskrim Polres Kolaka jika terdapat salah satu dari barang bukti tersebut adalah kendaraan miliknya, tentunya dengan membawa tanda kenal berupa BPKB dan STNK motor tersebut, dan jika sesuai pemilik dapat mengajukan Pinjam Pakai dengan catatan tidak merubah bentuk,atau memindah tangankan barang bukti tersebut dan selalu siap untuk menghadirkan barang bukti tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan baik oleh penyidik maupun oleh pihak JPU baik saat proses penyidikan maupun proses penuntutan terhadap tersangka,"imbuh Darmawan.

Untuk Melihat Daftarnya Silahkan Lihat Baca Disini

Sumber: polreskolaka.com

1 Komentar

  1. Luar biasa hasil kerja bapak2 polisi,,,tetap semangat ya dalam melindungi masyarakat...

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال