Parmin Dasir Facebook |
Seperti yang dikutip dari sultrakini.com, orang yang mengaku sebagai "Parmin Dasir" itu meiminta uang ke beberpa orang jurnalis yang ada di kabupaten kolaka.
"Kenapa tiba-tiba pak Ketua DPRD yaitu Parmin Dasir ini mau pinjam uang. Saya curiga dan langsung menelfon langsung ke beliau. Ternyata bukan dia yang pakai fbnya, baru saya curiga kalau ada orang yang coba ambil kesempatan," kata Mar, Jumat (15/07/2016).
Apa yang dilakukan oleh pemilik akun palsu tersebut, dapat dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kini kasus tersebut telah di tangani oleh penyidik Polres Kolaka, dan tentunya sudah punya kiat-kiat tertentu dalam mengungkap kasus tersebut.
Rekan-rekan sahabat peduli kolaka juga bisa membantu untuk melaporkan hal tersebut langsung kepada Facebook dan melaporkan bahwa akun tersebut adalah palsu.
Caranya bisa dilihat disini
Tags
Kriminal